Ahad 13 Sep 2015 16:38 WIB

Kedudukan MPR RI Dinilai tidak Jelas

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
AM Fatwa
Foto: IST
AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota MPR RI, AM Fatwa menilai kedudukan MPR saat ini menarik untuk dibahas. Ia menilai, kedudukan MPR sekarang ini tidak jelas, sama seperti lembaga pengkajian.

Hal itu disampaikan AM Fatwa dalam seminar nasional yang digelar Universitas Padjajaran. Dalam seminar itu salah seorang pembicara, Hernadi Affadi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unpad, menegaskan bahwa status MPR memang harus diperjelas, apakah dijadi semacam Kongres seperti di Amerika Serikat, atau statusnya dikembalikan seperti dulu, sebagai lembaga tertinggi negara.

"Saya tertarik dengan apa yang dikemukakan pembicara Hernadi tadi, walau pun membawa konsekuensi pada DPD," katanya.

Ia menambahkan, kalau dilihat konstelasi politik sekarang ini, apa yang dikatakan Hernadi cukup ideal. Mantan wakil ketua MPR itu lalu mengutip pendapat Ketua Umum PDI Perjuangan, yang juga ketua partai pemenang pemilu Megawati Soekarnoputri yang menginginkan agar GBHN dikembalikan seperti semula dan MPR diperkuat lagi.

Satya Arinto, selaku narasumber seminar mengakui, pada 2003 ketika hilangnya Tap MPR dari tata urutan perundang-undangan waktu itu, merupakan keputusan yang sudah mentok.

"Mungkin waktu itu Ketetapan MPR dianggap sudah senja, padahal menurut saya, Tap MPR itu penting. Sekarang mau diubah lagi, ya terserah," ujarnya.

Ada juga usulan dari para  peserta seminar  agar Tap-Tap MPR yang masih berlaku diturunkan dalam bentuk Undang-undang. Tapi, menurut  John Pieris, ketua Kelompok DPD MPR, untuk merubah UU butuh waktu lama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement