REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso berencana untuk merevisi undang-undang narkotika, untuk mendukung tugas BNN dalam pemberantasan Narkoba.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, ia akan segera menyampaikan rencana revisi UU Narkotika ke DPR. Namun, Budi tidak dapat memastikan kapan akan bertemu dengan DPR guna membahas hal tersebut.
"Saya sedang evaluasi dan menyusun itu," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (14/9).
Menurut mantan Kabareskrim tersebut, diperlukan peraturan yang mendukung untuk pemberantasan peredaran narkoba. Jika tidak mendukung maka, dapat menghambat kinerja pemberantasan narkoba.
Sebab itu, Budi ingin melakukan pembenahan di BNN yaitu dengan cara mengevaluasi menyeluruh. Sehingga penanganan masalah narkoba bisa cepat.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan DPR mempersilahkan jika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso ingin mengajukan revisi UU Narkotika.
Menurut Fahri, BNN dapat mengajukan usulan revisi UU Narkotika melalui kementerian terkait. Dari kementerian akan diusulkan ke Presiden, selanjutnya Presiden Joko Widodo akan mengirim surat untuk melakukan pembahasan revisi UU Narkotika dengan DPR. Pembahasan UU harus dilakukan oleh dua pihak, eksekutif dan legislatif.
Kalau tidak ingin mengajukan dari pemerintah, imbuh Fahri, Kepala BNN dapat mengajukan keluhan ke komisi III DPR RI. Dengan ini, komisi III DPR RI dapat menjadi inisiator revisi UU Narkotika.