Senin 14 Sep 2015 21:42 WIB

KPK Minta Delik Korupsi tak Masuk dalam RUU KUHP

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta delik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak masuk dalam revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji usai bertemu dengan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana di Gedung KPK.

Indriyanto mengatakan secara lembaga pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu, KPK memberikan masukan agar delik-delik korupsi tidak masuk dalam rancangan KUHP.

"Inti masukan KPK, agar delik-delik korupsi yang ada dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sementara tidak dimasukan dalam rancangan KUHP," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Menurutnya, dalam pemahaman secara akademik dan praktik, masuknya delik tipikor ke dalam KUHP, akan mereduksi kewenangan yang dimiliki KPK. Hal ini, lanjut Indriyanto, lantaran korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa akan menjadi tindak pidana umum, dan bukan lagi menjadi ranah KPK.

"Karena pemahamam secara akademik maupun praktik dalam hal delik tipikor jika masuk ke dalam KUHP menjadi tindak pidana umum. Kalau begitu bukan ranahnya KPK," ujarnya.

Selain itu, Indriyanto menjelaskan masuknya delik korupsi ke dalam KUHP akan berdampak pada kewenangan yang dimiliki KPK. Termasuk kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akan ada reduksi kewenangan yang dimiliki KPK. Ini menyangkut pemeriksa KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta menyangkut wiretapping (penyadapan). Wiretapping kan front gate KPK di penyelidikan," kata Indriyanto.

Indriyanto khawatir terjadinya overlapping jika delik korupsi masuk RUU KUHP. Terkait hal tersebut, Indriyanto meminta persoalan mengenai delik korupsi di KUHP diselesaikan terlebih dahulu sebelum RUU KUHP dibahas dengan DPR.

Ia juga berharap permintaan KPK untuk tidak memasukan delik korupsi dalam KUHP dipertimbangkan pemerintah karena eksistensi lembaga antikorupsi. "Dampaknya akan luas kalau tidak segera diselesaikan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement