REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan yang akan merivisi peraturan menteri terkait perdagangan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) ditolak tegas oleh organisasi masyarakat, Front Pembela Islam (FPI). Menurut FPI, Miras tidak boleh beredar bebas karena akan merusak kemaslahatan umat.
Imam Besar DPD FPI DKI Jakarta, Abdul Musyin Alatas menilai, semestinya Kementerian Perdagangan tidak merevisi aturan tersebut. Sebab, minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab terjadinya banyak kejahatan dan kemudharatan di dunia. Jika minuman ini kembali beredar bebas, hal tersebut bisa merusak generasi bangsa.
"Kami menolak tegas hal tersebut, bagaimanapun cita-cita kita kan menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman dan bebas dari alkohol dan Narkoba," ujar Musyin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Ia berharap, ketika kebebasan dan peraturan peredaran Minol diberikan ke pemerintah daerah, pemerintah daerah tetap memegang teguh kepentingan bangsa. Penjualan bebas minuman keras apa pun jenisnya bisa merusak dan akan menjadi pemicu tindakan kriminal.
Musyin menilai pemerintah mesti tegas dalam menegakan aturan. Jangan sampai aturan bisa berubah berubah sesuai dengan pesanan dan kepentingan tertentu. Aturan mestinya dibuat untuk memperbaiki kondisi bangsa.