REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mengungkapkan pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten/kota di NTB terancam ditunda. Alasannya, masih terdapat pasangan calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten dan provinsi belum melaporkan surat pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sebenarnya banyak (daerah potensi ditunda). Kebanyakan pasangan calon yang ikut serta pilkada dan hanya ada dua pasang masih belum mengajukan pemberhentian diri sebagai anggota DPRD atau dilakukan PAW. Kalau kurang pasangan maka berpotensi tertunda,” ujar Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Aksor Ansori kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (16/9).
Ia menuturkan, jika pasangan calon tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD, PNS dan BUMN/BUMD, 60 hari setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon tertanggal 24 Agustus. Maka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan akan langsung dicoret.
Menurutnya, kabupaten yang terancam pelaksanaan pilkada tertunda seperti di Sumbawa Barat, Bima dan Dompu. Sementara itu, Lombok Utara berpotensi penundaan karena terdapat dua anggota DPRD KLU dan DPRD Provinsi yang mencalonkan diri belum menyerahkan surat pemberhentian atau PAW.
“Hampir semuanya terancam kecuali kota. Saya kira mereka bukan tidak tahu,” ungkapnya.
Sampai saat ini, Aksor menambahkan lima anggota DPRD provinsi belum ada yang mengajukan PAW di KPU provinsi ataupun pemberhentian.
“Kami sudah bersurat kepada DPRD provinsi mengenai penanganan proses pemberhentian lima anggota DPRD dan menegaskan bahwa SK pemberhentian itu harus ada setelah 60 hari pasca penetapan calon pada 24 agustus,” katanya.