Kamis 17 Sep 2015 17:50 WIB
Miras Dipermudah

Jokowi Diminta Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelonggaran penjualan minuman beralkohol (minol) dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 dinilai tidak akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut aturan pelonggaran minuman keras beralkohol dari paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah pekan lalu. Selain tidak akan berdampak signifikan bagi perbaikan ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat, aturan penjualan miras yang ada saat ini yaitu Permendag No.06/2015 sudah cukup longgar karena masih boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel dan di lokasi wisata.

Jokowi, kata Fahira, harus komitmen dengan apa yang ia sampaikan dalam Penutupan Kongres Umat Islam Indonesia pada Februari 2015. "Beliau dengan tegas menyatakan bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras," ucapnya menirukan perkataan Jokowi, seperti tertulis dalam siaran pers, Kamis (17/9).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan bila dibiarkan (minol dijual bebas), kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. "Yang rakyat pegang dari seorang pemimpin itu komitmennya," ucap perempuan yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini.

Menurut dia, belum terlambat bagi Jokowi mencabut rencana aturan pelonggaran penjualan minol dari paket kebijakan ekonomi. Tidak ada kondisi yang mendesak sehingga aturan penjualan miras harus dilonggarkan karena memang sama sekali tidak mengganggu ekonomi bangsa ini.

Sebelum sebuah peraturan dikeluarkan hendaknya memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Fahira mempertanyakan apakah sudah ada kajian dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bahwa dengan dilonggarkannya aturan minol, ekonomi akan membaik? Atau, apakah pemerintah sudah mengkaji secara sosiologis dampak sosial yang akan ditanggung masyarakat dari kebijakan pelonggaran aturan miras ini?

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement