Kamis 17 Sep 2015 22:57 WIB

Kejagung Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Harta Labora Sitorus

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).  (Antara/Ismar Patrizki)
Jaksa Agung HM Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4). (Antara/Ismar Patrizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar eksekusi terhadap harta Labora Sitorus segera dieksekusi. Namun, Kejagung tidak ingin terburu-buru melakukan eksekusi.

"Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (17/9).

Sebab menurutnya, Kejagung tidak mengetahui respon dari Labora Sitorus sendiri. Apakah akan melakukan langkah hukum seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan. Kita tunggu putusannya seperti apa," katanya.

Prasetyo mengaku berani untuk melakukan eksekusi harta Labora Sitorus yang diperkirakan mencapai ratusan miliar. Menurutnya, jika sudah inkcracht harus dilakukan. Labora Sitorus merupakan anggota polisi di Polres Raja Ampat, Papua Barat.

Labora Sitorus didakwah melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), pembalakan liar, dan tindak pidana pencucian uang. Labora Sitorus juga memiliki rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun.

Kasasinya terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua yang memperberat hukumnnya dari dua tahun menjadi delapan tahun penjara ditolak MA.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Papua, Labora juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan seperti di pengadilan tingkat pertama. Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement