REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan eksekusi terkait denda terhadap Yayasan Supersemar.
"Kami akan tanyakan pada PN Jaksel dan minta untuk segera melaksanakan eksekusi," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Prasetyo menjelaskan PN Jaksel memiliki kewenangan untuk memanggil Yayasan Supersemar dan menanyakan terkait kesanggupan mereka untuk membayar secara sukarela atas denda tersebut.
"Nah, kami berharap sukarela biar cepat selesai. Kalau tidak nanti ada tindak lanjut dari PN lewat juru sitanya," ujarnya.
Prasetyo juga mengakui bila Kejagung telah melakukan pemetaan terhadap sebagian aset Yayasan Supersemar. Tetapi, ia enggan memberikan informasi terkait aset-aset apa saja yang telah diketahui oleh Kejaksaan Agung.