REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto menilai Almarhum Adnan Buyung Nasution merupakan praktisi dan ahli hukum yang kritis.
"Selain kritis, kemampuannya mumpuni serta berani membela kebenaran," katanya di Jakarta, Rabu (23/9).
Karena itu, para praktisi hukum benar-benar kehilangan sosok orang yang benar-benar berani membela kebenaran. "Kami (Kejagung) pun turut berduka atas meninggalnya Adnan Buyung Nasution," katanya.
Seperti diketahui, sebelum menjadi advokat dan aktivis hukum, Adnan Buyung mengawali karirnya sebagai jaksa sampai 1968 dan pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum saat itu.
Pada pukul 10.17 WIB hari ini, advokat senior Adnan Buyung Nasution meninggal dunia pada usia 81 tahun di Rumah Sakit Pondok Indah, karena menderita gagal ginjal.
Kondisi kesehatan Buyung sudah mulai menurun sejak Desember tahun lalu karena menderita gagal ginjal lantaran sering mengkonsumsi obat darah tinggi dan hemodialisis.
Buyung pun dirawat di ruang intensif coronary care unit (ICCU) RSPI Jakarta Selatan, alat pencuci darah harus dipasang di tubuhnya secara otomatis tanpa henti.
Buyung merupakan salah satu tokoh pendiri Lembanga Bantuan Hukum dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting antara lain anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (2007-2009), Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1981-1983), Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (1970-1986), anggota DPRS/MPRS (1966-1968), Ketua Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (1966) dan Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung (1957-1968).