Rabu 23 Sep 2015 20:18 WIB

Kejagung Bantah Punya Hubungan Khusus dengan PT Adyaesta

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama Group, Johnson Panjaitan mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI).

Permohonan itu terkait dugaan salah geledah oleh Kejaksaan Agung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9) kemarin.

Sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Jonhson melakukan intervensi karena merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam praperadilan ini.

Menjawab kehadiran Johnson yang sempat duduk di kursi termohon dalam yang lalu, perwakilan Kejakgung membantah memiliki hubungan khusus.

"Kami tidak ada hubungannya. Kita berdiri sendiri," kata perwakilan Kejakgung, Firdaus Dewilmar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Saat ditanya apa alasan Johson duduk di kursi termohon, berdampingan dengan Kejakgung, Firdaus beralasan sidang kemarin terbuka untuk umum. "Dia si pelapor. Mungkin nanti dia akan menjadi termohon juga. Tempat duduk bukan jaminan," katanya.

"Nggak ada hubungan, nggak ada (komunikasi). Kami sudah periksa dia sebagai saksi," kata Firdaus.

Sebelumnya Jonhson melakukan intervensi karena merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam praperadilan ini. "Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," kata Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Pengacara PT Adyaesta Ciptatama Group ini menyebutkan, sebagai pelapor sekaligus saksi korban, kliennya merasa dirugikan dan ingin dilibatkan dalam jalannya praperadilan yang diajukan PT VSI.

Diketahui, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI dalam penyidikan tindak korupsi tersebut pada Rabu (12/8/2015) silam.

Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement