Sabtu 26 Sep 2015 19:48 WIB

Pangeran Arab Saudi Dituduh Kasus Kekerasan Seksual

Rep: C25/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lokasi rumah pangeran Arab Saudi yang diduga lakukan kekerasan seksual
Foto: ktla.com
Lokasi rumah pangeran Arab Saudi yang diduga lakukan kekerasan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Seorang pangeran asal Arab Saudi yang ditangkap karena diduga melakukan pemaksaan seksual kepada seorang wanita, sedang dalam penyelidikan atas dugaan korban lain.

Dilansir dari people.com, Majed Abdulaziz Al-Saud (28), ditangkap pada hari Rabu (23/9) dan dibebaskan di hari berikutnya setelah membayar denda dan uang jaminan sebesar 300 ribu dolar AS.

Ia dijadwalkan untuk menjalani persidangan pada 19 Oktober nanti. Serangan diduga terjadi di blok 2500 Patrick Drive, Beverly Glen.

Petugas kepolisian sendiri menerima laporan pada Rabu siang sekitar pukul 12.45. Selama penyelidikan, petugas berbicara dengan banyak wanita yang diduga menjadi korban kejahatan oleh sang pangeran.

"Mereka mewawancarai saksi potensial dan ada beberapa korban lain menuduh kejahatan terhadap Al-Saud," kata petugas LAPD Drake Madison. Al-Saud yang menyewa rumah tersebut, ditahan dengan tuduhan kekerasan seksual karena memaksa seorang wanita untuk melakukan hubungan seksual.

Tiga perempuan mengajukan gugatan perdata terhadap Al-Saud pada hari Jum'at (25/9). Para perempuan menuduh pangeran melakukan kekerasan seksual dan dilakukan antara 21 - 23 September di rumah mewah di dekat Beverly Hills.

Tennyson Collins, salah seorang tetangga mengatakan kalau masyarakat melihat seorang wanita dalam kondisi berdarah, berteriak minta tolong dan berusaha memanjat tembok setinggi delapan kaki, pada Rabu (23/9) sore.

Collins menerangkan dalam setahun terakhir rumah itu memang telah disewakan ke banyak warga asing. Bahkan, lanjut Collins, salah satu penyewa sempat menempatkan penjaga bersenjata di pintu masuk. "Jelas tetangga tidak senang tentang itu," tegas Collins.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement