REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Eko Sapta Putra menyebut hakim praperadilan Ahmad Rifai sudah cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum. Sehingga memutuskan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah.
"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan zin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9)
Putusan hakim juga membuktikan tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," ucap dia.