REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI tak sah.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9), hakim Ahmad Rifai menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tak sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik untuk melakukan penggeledahan harus ada surat izin Pengadilan Negeri guna menjamin Hak Asasi seseorang," kata Rifai.
Rifai menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang digeledah bukanlah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City. "Apabila ketentuan surat izin ketua pengadilan negeri penggeledahan tersebut tidak menegaskan objek mana yang menjadi penggeledahan, akan timbul tindakan sewenang wenang, menimbang tujuan tersebut adalah untuk menjamin hak asasi seseorang," tutupnya.