Rabu 30 Sep 2015 16:24 WIB
Salim Kancil

'Jerat Pembunuh Salim Kancil dengan Pasal Pembunuhan Berencana'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Taufik Rachman
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.
Foto: Twitter
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius mengusut para pelaku penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan.

Bukan hanya terhadap pelaku di lapangan, kepolisian juga harus mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual (intellectual daader) di balik peristiwa berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tim yang terdiri atas Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KontraS Surabaya, dan LBH Disabilitas ini mensinyalir pembunuhan tersebut bukanlah pembunuhan biasa karena terkesan berencana dan sistematis.

“Karena itu kepolisian harus mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan juga turun tangan untuk  memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Bila perlu, Komisi Nasional HAM segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi. Tidak hanya itu, tim juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.

Kasus penganiayaan Salim dilakukan disaksikan oleh anaknya dan juga beberapa siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Untuk itu, tim meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari almarhum Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement