REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (29/9) ini menerbitkan surat ke tiga daerah yang sebelumnya ditetapkan ditunda pelaksanaan Pilkadanya menjadi 2017. Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penerbitan surat itu sebagai tindaklanjut dari hasil rapat pleno KPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk calon tunggal tetap ikut dalam Pilkada serentak.
“Kami terbitkan surat hari ini kepada mereka (tiga daerah) untuk siapkan penyelenggaraan Pemilihan paslon,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati yang ditemui usai diskusi Perludem dan KoDe Inisiatif di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (30/9).
Menurutnya, dengan diterbitkannya surat tersebut, maka tiga daerah tersebut bisa memulai kembali aktifitas tahapan Pilkada. Artinya, tiga daerah tersebut menurut Ida tidak perlu menunggu sampai KPU mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait calon tunggal tersebut.
Dikatakan Ida, PKPU terkait calon tunggal tersebut saat ini sedang dikaji KPU untuk ditetapkan segera paling lambat satu pekan ini. “Tidak harus tunggu PKPU, ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa hal tahapan yang bisa dilakukan di antaranya tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya dihentikan sementara di tiga daerah tersebut, juga sosialisasi ke masyarakat dan penyediaan alat peraga kampanye. Meski calon tunggal tetap diakomodir ikut serta dalam Pilkada serentak 2015, pasangan calon tunggal tersebut harus tetap melalui verifikasi oleh KPU setempat. “Diverifikasi dulu dong, kan kemarin belum ditetapkan,” ungkapnya.