Kamis 01 Oct 2015 14:22 WIB

Istri Gatot Pujo Ungkap Motif Ajukan Gugatan ke PTUN Medan

Red: Bilal Ramadhan
Istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo, Evy Susanti.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama Istri Evy SUsanti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

"Memang kedatangan saudara dan Gatot ke kantor terdakwa dalam rangka apa?" tanya jaksa.

"Pak Gatot sebagai klien pak Kaligis, meminta nasehat pak Kaligis atau berbicara ketika ada yang harus disampaikan. Ada panggilan untuk sekda dan kabiro keuangan dari kejagung bulan maret, kami minta saran dari Pak Kaligis, dan pak Kaligis mengatakan agar datang dan Gatot minta agar Pak Kaligis mendampingi Sekda dan Kabiro keuangan," jawab Evy.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement