REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Har, sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, Salim Kancil.
"Sebelumnya, Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum terkait langsung. Hari ini (1/10) sudah diketahui kapasitas dia sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis (1/10).
Saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, AKBP Anom Wibowo menjelaskan untuk menetapkan Kades Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak mudah. Ini lantaran banyak saksi yang ada tidak mau mengaku.
"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab 'tak oneng' (tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujarnya.
Menurut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman, bahkan tim dari Polda Jatim sudah terjun ke lokasi kejadian dengan dukungan Polres Lumajang sebagai petugas pengamanan lokasi dan olah TKP. "Kami fokus terhadap tiga desa, di antaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-awar di Pasirian. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim dengan 'back up' dari Mabes Polri," tuturnya.