Kamis 01 Oct 2015 16:57 WIB
Pilkada 2015

PKPU Calon Tunggal tak akan Rampung Pekan Ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan KPU (PKPU) khusus untuk calon tunggal sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan daerah dengan satu pasangan calon tetap ikut Pilkada. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, PKPU tersebut nantinya akan mengatur keseluruhan mengenai mekanisme calon tunggal.

"Kurang lebih akan mengatur semua, jadi bukan PKPU tersebar seperti hanya bicara logistik, sosialisasi, kampanyenya, dana kampanyenya di masing-masing PKPU yang kita ubah," ujar Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (1/10).

Ia menuturkan, draft PKPU tersebut akan difinalisasi pada Jumat ini, baru kemudian dilakukan konsultasi ke DPR dan diuji publik. Sehingga kemungkinan, PKPU calon tunggal tersebut tidak akan selesai dalam pekan ini.

Ditambahkan Hadar, proses perancangan PKPU Calon tunggal ini memang harus dimatangkan mengingat calon tunggal sesuatu yang baru di Pilkada kali ini. "Ini memang baru, jadi memang perlu kerja bareng semua lini, perlu juga utamanya mensosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.

Hadar melanjutkan, proses penyusunan draft harus mengakomodir kemungkinan permasalahan yang ada di calon tunggal, seperti tahapan kampanye, kertas suara, hingga pemungutan suara. Menurutnya, jangan sampai masyarakat justru dibuat bingung dalam sistem calon tunggal tersebut.

Dalam surat suara misalnya, KPU juga tengah mengkaji bentuk pemilihan kepada pasangan calon tersebut dengan tetap menyesuaikan putusan MK, yakni pilihan setuju atau tidak setuju. Menurutnya, kolom setuju atau tidak setuju perlu didesain tanpa mengesankan atau mengarahkan pemilih untuk mencoblos.

"Kan kita mau orang itu milihnya setuju atau tidak setuju, jadi yang dicoblos ya di kolom salah satu itu, bukan di gambarnya, kalau di gambar ini kita maknai apa, setuju atau tidak sah, ini harus kita pikirkan juga," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement