REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi meminta kepolisian harus secara terbuka mengusut kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil. Menurutnya, pelaku pembunuhan dan aktor intelektual pembunuhan dapat dikenakakan pasal berlapis.
"Dalam kasus ini pelaku pembunuhan dan aktor intelektual dapat dikenakan pasal berlapis dengan pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer dan 338 KUHP sebagai dakwaan subsider," ujar dia kepada republika.co.id, Jumat (2/10).
Selain didakwa pasal berlapis, mereka juga dapat dikenakan pasal kumulatif. Karena selain melakukan pembunuhan mereka juga telah melakukan kejahatan lain dengan melakukan penggalian pasir ilegal.
Mereka bisa dijerat pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan juga UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang kasus pembunuhan dan kasus pertambangan ilegal dapat dilakukan di dua persidangan yang berbeda.
Dalam kasus pembunuhan baisanya sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman berat bisa sampai seumur hidup. Sedangkan untuk kasus pertambangan ilegal dapat disesuaikan dengan pelanggarannya.