Jumat 02 Oct 2015 18:47 WIB

Bareskrim Tetapkan Pengelola Universitas Berkeley Tersangka

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka. Penyidik memastikan terjadi tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.

Kasubdit IV Dittipidum, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, dari pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa sekitar 40 orang yang pernah mengikuti perkuliahan. Mereka harus membayar Rp 60-70 juta agar bisa mendapatkan gelar PhD.

"Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (2/10).

Menurut Rudi, pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni. Namun, dengan mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.

Tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancama 10 tahun penjara. Hal ini, kata Rudi, merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat. "Kamis masih dalami status korban," kata Rudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement