Selasa 06 Oct 2015 06:17 WIB

Pasal Kretek Bisa Dihapus

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Angga Indrawan
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.
Foto: blontankpoer.blogsome.com
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI telah menyelenggarakan rapat internal terkait pasal rokok tradisional yang masuk dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) Kebudayaan. Terdapat beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi di Komisi X untuk menjelaskan kronologi masuknya rokok kretek tradisional dalam RUU tentang kebudayaan.

"Nantinya, Komisi X akan membahas kembali mengenai pasal rokok kretek akan tetap dicantumkan atau dihapus dari RUU Kebudayaan, " ujar dia dalam siaran pers, Senin (5/10). 

Jika pasal rokok kretek dihapus maka perlu ada mekanisme yag sesuai untuk menghapus pasal tersebut. Acuan penghapusan pasal rokok kretek tersebut di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan perubahannya UU Nomor 42 tahun 2014, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. 

Komisi X masih dapat meruah RUU meski Badan Legislasi telah melakukan harmonisasi. Komisi X dapat melakukannya dengan berkoordinasi dengan alat kelengkapan Dewan lainnya dan mencapai kesepakatan. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement