Selasa 06 Oct 2015 21:06 WIB

Kemenkumham Belum Bersikap Terkait Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Terkait hal tersebut, pemerintah belum mengambil sikap apakah menyetujui atau tidak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengaku belum tahu terkait rencana revisi UU KPK seperti yang diusulkan DPR. Sikap Kemenkumham terkait usulan dari DPR itu baru akan dibahas. Dia meminta agar semua pihak menunggu sikap pemerintah.

"Saya belum tahu dan belum bisa menjawab itu. Kita tunggu saja dulu," kata Widodo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (6/10).

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Hal itu terungkap dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10).