Selasa 06 Oct 2015 21:06 WIB
Pelemahan KPK

Kemenkumham Belum Bersikap Terkait Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015. Terkait hal tersebut, pemerintah belum mengambil sikap apakah menyetujui atau tidak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengaku belum tahu terkait rencana revisi UU KPK seperti yang diusulkan DPR. Sikap Kemenkumham terkait usulan dari DPR itu baru akan dibahas. Dia meminta agar semua pihak menunggu sikap pemerintah.

"Saya belum tahu dan belum bisa menjawab itu. Kita tunggu saja dulu," kata Widodo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (6/10).

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Hal itu terungkap dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10).

Dalam draft revisi di Pasal 5 disebutkan, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya, jika revisi UU KPK dibahas dan disetujui menjadi UU, maka KPK akan bubar 12 tahun setelah disahkannya UU tersebut. Hal itu merupakan pemaknaan DPR bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc atau sementara.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pemahaman bahwa KPK sebagai lembaga ad hoc dengan dibatasi umurnya seperti itu adalah pemahaman yang salah kaprah. "Perlu dipahami bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga ad hoc, maka pemahaman ad hoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisi-lah yang menentukan hal tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement