Selasa 06 Oct 2015 21:09 WIB

Indriyanto: Revisi UU KPK Belum Waktunya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Indriyanto Seno Adji Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI)
Foto: Antara
Indriyanto Seno Adji Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, revisi Undang-Undang KPK belum perlu dilakukan. KPK meminta agar rencana revisi ini sebaiknya ditunda.

"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Menurutnya, revisi UU KPK untuk saat ini hanya akan menyebabkan situasi menjadi tidak kondusif. Selain berdampak terhadap eksistensi KPK, kata dia, iklim politik yang terjadi juga masih belum jelas arah dan tujuannya terkait revisi UU KPK ini.

Indriyanto mengaku, KPK sebagai lembaga pelaksana undang-undang ini belum mengetahui adanya rencana revisi dari DPR. Dia mengaku kaget mendengar kabar rencana DPR tersebut.