REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, revisi Undang-Undang KPK belum perlu dilakukan. KPK meminta agar rencana revisi ini sebaiknya ditunda.
"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Menurutnya, revisi UU KPK untuk saat ini hanya akan menyebabkan situasi menjadi tidak kondusif. Selain berdampak terhadap eksistensi KPK, kata dia, iklim politik yang terjadi juga masih belum jelas arah dan tujuannya terkait revisi UU KPK ini.
Indriyanto mengaku, KPK sebagai lembaga pelaksana undang-undang ini belum mengetahui adanya rencana revisi dari DPR. Dia mengaku kaget mendengar kabar rencana DPR tersebut.
"Presiden kan sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," ujarnya.
Pakar hukum pidana ini menambahkan, ada pemahaman yang salah terkait makna KPK sebagai lembaga ad hoc. Dalam draft revisi di Pasal 5 disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
"Perlu dipahamai bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga ad hoc, maka pemahaman ad hoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisi-lah yang menentukan hal tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal itu terungkap dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10).