REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang (UU) KPK direncanakan untuk direvisi. Salah satu hal yang akan direvisi adalah mengenai usia dari KPK. Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, revisi itu sama dengan pembubaran KPK.
"KPK akan ditentukan hanya berusia 12 tahun. Lalu setelah 12 tahun bagaimana," ucapnya pada Ahad (11/10). Dengan adanya revisi itu, ia khawatir keberlanjutan dari KPK tidak terjamin. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan KPK.
Lagipula, lanjut dia, untuk saat ini sebenarnya tidak ada urgensi sama sekali untuk melakukan revisi UU KPK. "Momentum dan landasannya tidak tepat," kata dia.
Ia berharap, sebaiknya saat ini lebih fokus untuk membahas UU lain dari prolegnas. Menurutnya, justru prolegnas itulah yang harusnya diprioritaskan untuk segera direalisasikan.
"Bukanya malah melakukan revisi UU KPK, yang lebih memprihatinkan, revisi ini terkesan ingin melemahkan KPK. Bukan menguatkan," ujarnya.