REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIA) mendesak agar Presiden Joko Widodo menghentikan proses hukum pada mantan pimpinan KPK, Bambang Widjoyanto (BW). Sebab banyak unsur janggal dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
"Dasar hukumnya jelas pada pasal 16 UU No 18 Tahun 2003. Yakni seorang yang berprofesi pengacara tak dapat dituntut pidana dan perdata ketika sedang menjalankan profesinya," ujar Koordinator PIA, Betti Alisjahbana saat konferensi pers di Kantor ICW, Senin (12/10).
Ia melanjutkan, penyelidikan Peradi juga menyatakan BW tidak melakukan pelanggaran etika. Lalu Ombudsman dan Komnas Ham telah menyatakan kasus hukum yang menimpa BW pun banyak kejanggalannya. Jadi ini semua semakin memperkuat argumen kami kalau kasus BW harus dihentikan.
"Apalagi ditambah dengan konteks pemberantasan korupsi Indonesia yang belum ideal. Harusnya tokoh pemberantasan korupsi mesti didukung total," tegas wanita yang menjabat sebagai Ketua Pansel KPK. Bukan justru, kata dia, orang orang seperti ini malah dimandulkan perannya.
PIA adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari wanita Indonesia dengan background lintas sektor. Tercatat beberapa nama tergabung dalam gerakan ini. Seperti Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, Tokoh Social Entrepreneur Tri Mumpuni dan juga Ketum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie.