REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Tim kuasa hukum almarhum Salim Kancil mengajukan saksi tambahan terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Namun hingga saat ini pengajuan saksi tambahan belum mendapat respons kepolisian.
"Kami mengajukan satu saksi tambahan atas nama Buati terkait dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil, belum ada tanggapan dari Polres Lumajang," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Salim Kancil, Jarmoko, Rabu (14/10).
Menurut dia, beberapa saksi sudah dimintai keterangan atas kasus penganiayaan, pembunuhan, dan illegal minning di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polres Lumajang sesuai dengan berkas. Namun tim kuasa hukum menilai masih ada satu saksi yang perlu dimintai keterangan. "Tim kuasa hukum selalu mendampingi pemeriksaan sejumlah saksi saat memberikan keterangan di penyidik. Kami akan mendampingi korban dan saksi hingga kasus tersebut di persidangan," tuturnya.
Penyidik kepolisian membagi enam berkas dalam kasus tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar yakni (1) berkas perkara pengeroyokan kepada korban Tosan dengan 13 tersangka, (2) berkas perkara pembunuhan terhadap korban Salim Kancil dengan sembilan tersangka.
Kemudian (3) berkas perkara pengeroyokan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil dengan tersangka 23 orang, (4) berkas perkara pembunuhan terhadap korban Salim Kancil dengan pelaku anak dibawah umur dengan dua tersangka, berkas (5) perkara aktor intelektual diduga merencanakan, memberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya perkara dengan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, serta berkas (6) perkara ilegal mining (UU Minerba) dengan tersangka Kades Hariyono.
"Sejumlah berkas yang dilimpahkan ke Kejari Lumajang masih diperiksa oleh penyidik dan belum dinyatakan P21 karena tim kuasa hukum masih belum mendapatkan pemberitahuan terkait hal itu," kata Jarmoko menambahkan. Ia mengatakan sebanyak 20 pengacara menyatakan siap untuk mendampingi proses penyidikan terhadap saksi dan korban.