REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur 2013, Budiantoro Syahlani resmi ditahan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Budiantoro dilakukan sejak Selasa (13/10).
"Sudah, sudah selasa lalu," ujar Kepala Subdirektorat II Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto di Bareskrim, Kamis (15/10).
Pada Selasa (13/10) lalu, lanjutnya, penyidik menjemput paksa Budiantoro. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Menurut Djoko, sesuai peraturan penyidik dapat menjemput paksa apabila dua kali mangkir dari pemeriksaan. "Jadi gak ada alasan lagi untuk mengelak," kata Djoko.
Dalam kasus ini, Budiantoro sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak.
Budiantoro dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budiantoro merupakan mantan Direktur Utama PT Inovare Gas. Budiantoro diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013. Panitia juga diduga tidak memeriksa dokumen dari peserta lelang.