Kamis 15 Oct 2015 17:48 WIB

Nasdem Berharap yang Disangkakan ke Rio Capella tak Benar

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani prihatin terhadap rekannya, Patrice Rio

Capella, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap apa yang disangkakan oleh KPK terhadap saudara Rio tidak benar," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia mengaku tidak pernah berbicara secara pribadi dengan Rio Capella. Namun kalau mencermati pernyataan-pernyataannya pada rapat-rapat-rapat di Komisi III, pemikirannya bagus.

Pada masa persidangan pertama tahun 2015-2016 saat ini, kata Arsul, Rio Capella jarang hadir dalam rapat-rapat di Komisi III. Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, kata dia, tentu saja Rio Capella sangat sibuk karena kegiatannya tidak hanya di DPR, melainkan juga di partai politiknya.

"Sekjen partai politik lainnya yang menjadi anggota DPR juga sangat sibuk," katanya.

Arsul juga tidak mau berandai soal penetapan Rio Capella sebagai tersangka, karena proses hukumnya sedang berjalan. Kalau KPK sudah menetapkan menjadi tersangka, kata dia, tentunya KPK sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial dan bagi hasil di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, sebagai tersangka, yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No 20 tahun 2001. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement