REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Jakmania, Febrianto ditangkap oleh anggota gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) akibat tuduhan menjadi provokator pada aksi anarkis disertai pelemparan batu oleh massa yang mengatasnamakan Jakmania pada Ahad (18/10) lalu.
Kini Pria berusia 37 tahun itu resmi menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal membenarkan perihal kabar itu. Ia mengatakan kalau Kepolisian sudah memiliki alat bukti yang cukup guna menjerat Febrianto.
"Dari hasil penyelidikan kita sudah mengamankan F dan dilakukan pendalaman oleh subdit cyber crime. Alat bukti sudah cukup. Pasal yang dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pasal 160 KUHP tentang penyebaran hasutan yang menyebabkan kekerasan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, (20/10).
Diketahui, Febrianto sempat mengaku sebagai wartawan salah satu media online. Namun Kombes Pol Iqbal menjelaskan kalau tersangka memang benar pernah bekerja sebagai wartawan. Namun saat ini sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan. "F ini mantan wartawan," jelasnya.
Diketahui, modus operandi tersangka yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku akun febri yaitu @bung_febri pada 11 Oktober 2015. Tersangka melakukan posting, "Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindijakarta".
Sampai saat ini, sejumlah barang bukti dari pelaku telah disita yaitu Hp, laptop, akun twitter, facebook dan email pelaku dan buku catatan. "Proses penyelidikan masih berlangsung, penyedik akan mengembangkan kasusnya," lanjutnya.