REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pembuktian dugaan cuci uang mantan Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar Haryono. Sang Kades terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus penambangan ilegal (illegal mining).
Polda Jatim telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sejumlah RP 500 juta dari beberapa rekening Bank milik Haryono. Selain itu, Polda Jatim juga menyita empat unit mobil berwarna putih di antaranya jenis Fortuner (N 536 DC), Rush (N 1685 YJ), Etios (N 1317 YI), dan (N 1950 YH).
“Kita telah menetapkan HR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. HR terbukti melakukan Illegal mining, uangnya digunakan untuk membeli harta benda yang dibutuhkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10).
Lebih lanjut, Argo menjelaskan sebagaimana Undang-Undang Pencucian Uang Tahun 2007, Haryono pun terancam hukuman kurungan selama 20 tahun. Polda Jatim pun, kata Argo terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus penambangan pasir ilegal yang juga menewaskan aktivis Salim Kancil.
Dia mengatakan dengan sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan ditelusuri aliran dana lainnya. “Untuk kasus Lumajang ini selain delapan berkas umum juga empat berkas tentang illegal mining sudah kita limpahkan semua ke Kejaksaan. Jadi kita tinggal menunggu perbaikannya saja,” tuturnya.