Kamis 29 Oct 2015 10:36 WIB

Ahok Laporkan Kepala BPK DKI terkait Kasus Sumber Waras

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Basuki menilai Efdinal terlalu tendensius dalam menyelidiki kasus pembelian tanah Sumber Waras.

"Kita kirim surat ke kode etiknya BPK. Kita menganggap Kepala BPK DKI terlalu tendensius (selidiki kasus Sumber Waras)," katanya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Ahok, sapaan akrabnya menilai Kepala BPK DKI merekomendasikan agar pembelian tanah tersebut dikembalikan atau dibatalkan. Padahal tanah tersebut sudah dibeli Pemprov DKI yang jika dikembalikan justru akan merugikan negara.

Padahal, dalihnya, Pemprov DKI telah membeli  dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Justru jika dijual, maka pemprov harus mengeluarkan pajak BPTHB. Tentu ini berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ia justru heran dengan saran tersebut. Tanah tersebut sudah dibeli menggunakan APBD DKI 2014. Justru sangat disayangkan juka dijual kembali. Mengingat harga tanah saat ini semakin tinggi.

"Kalau kamu jual, ada kerugian negara enggak? Harga sekarang sudah lebih tinggi loh. Mau enggak yang dibalikin, beli harga sekarang?" ujarnya.

Atas dasar itu, Ahok merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam penyelidikan BPK. Karenanya ia melaporkan kepada Mahkamah Etik BPK. "Makanya saya bilang BPK DKI itu tendensius, ada sesuatu sama Pak Efdinal. Kita lapor kepada (mahkamah) etiknya BPK," ucapnya.

Sebagian lahan Sumber Waras dibeli Pemprov DKI menggunakan APBD 2014 senilai Rp 191 miliar. Saat ini kasus masih diselidiki karena dianggap merugikan keuangan daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement