REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Patric Rio Capella, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihaknya mencabut gugatan praperadilan karena sudah mengetahui niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berusaha menunda-nunda jadwal persidangan.
Sementara di sisi lain, KPK mempercepat proses penyelesaian dengan mengabaikan penundaan pemeriksaan sampai adanya putusan praperadilan.
"Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan proses penyelesaiannya oleh KPK dengan mengabaikan penundaan pemeriksaan sampai adanya putusan praperadilan," kata Maqdir di Pengadiran Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya Nomor 133, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Sebelummya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
KPK mengumumkan penetapan Patrice sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu. Selain Patrice, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini.