REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap DPRD dan Menteri Dalam Negeri menggunakan wewenangnya untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015. Pergub yang baru disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatur soal pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
"Pergub itu bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, Ahad (1/10).
Pihaknya menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melanggar pernyatannya sendiri untuk taat pada konstitusi. LBH Jakarta dengan tegas menolak Pergub Nomor 228 Tahun 2015. "Kami juga akan segera mengambil langkah hukum," ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa.
Tercatat, Ahok telah beberapa kali menghasilkan kebijakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain pembatasan aktivitas kampanye sosial atau penyampaian pendapat di muka umum masyarakat di kegiatan car free day, pelarangan melintasnya sepeda motor di beberapa jalan protokol DKI Jakarta, dan penggusuran paksa yang mengakibatkan 3866 kepala keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya.
Ahok, kata dia, juga sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur di dalam UUD 1945 sebagai Hamburger dalam salah satu pernyataan media massa pada 2015.
Berdasarkan uraian tersebut, LBH Jakarta mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan pergub tersebut dan memberikan sanksi kepada Ahok karena mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945. LBH juga meminta Ahok segera mencabut pergub yang dinilai merugikan itu.
"DPRD juga sebaiknya segera menggulirkan hak angket atau membentuk pansus pelanggaran konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta," ujar Alghiffari.