REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan empat orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka korupsi. Para tersangka diduga menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif, tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka karena telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup. "Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Gedung KPK, Selasa (3/10).
Tiga dari lima orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.
Ketiga wakil rakyat Sumut tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, dan pengesahan APBD tahun 2014.
"Kemudian, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD," ujar Johan.
Atas pebuatan, lanjut Johan, penyidik KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahaun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.