REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada serentak di sejumlah daerah bisa ditunda akibat bencana. Hingga saat ini, beberapa daerah sedang ditimpa musibah kabut asap akibat kebakaran hutan.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, UU dan peraturan KPU mengatur mekanisme penundaan Pilkada. ''Jika ada gangguan termasuk gangguan bencana alam misalnya,'' kata dia, Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/10).
Menurut Hadar, mekanisme penundaan karena gangguan atau bencana telah tersedia. Lalu, Pilkada akan dilaksanakan kemudian.
Dia menyatakan, akan dilihat perkembangan selanjutnya dampak bencana asap terhadap Pilkada. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan Pilkada tetap berjalan seperti biasa hingga saat ini.
Hadar tidak memungkiri akibat kabut asap kegiatan Pilkada menjadi lebih ribet. Pasalnya, daerah yang tadinya bisa dilalui dengan pesawat jadi harus menggunakan jalur darat karena kabut asap.