REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan tidak semua obyek cukai akan dikenakan kenaikan tarif pada tahun depan. Dia menyebutkan, rokok linting atau sigaret kretek tangan (SKT) golongan III B menjadi pengecualian dari kenaikan tarif.
"SKT golongan ini tidak mengalami kenaikan tarif karena pemerintah mendukung industri padat karya," kata Heru, Rabu (3/11).
Pemerintah terakhir kali melakukan penyesuaian tarif cukai pada 2014. Penyesuaian dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Melalui PMK tersebut, tarif SKT golongan III-B dengan produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun tarifnya tetap Rp 80 per batang. Sedangkan tarif cukai sigaret putih mesin naik 11,84 persen menjadi Rp 425 per batang. Kemudian sigaret kretek mesin menjadi Rp 415 per batang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rata-rata 11 persen pada tahun depan. Kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016. N satria kartika yudha