Rabu 04 Nov 2015 06:44 WIB

Kemungkinan Lebih dari Tiga Polisi Terlibat Tambang Ilegal Lumajang

Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.
Foto: Twitter
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Hamidah Abdulrachman menegaskan kemungkinan bukan hanya tiga oknum kepolisian yang terlibat dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil.

"Proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (3/11).

Setelah bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji terkait "Kompolnas Award 2015" bersama komisioner Kompolnas lainnya, Edi Hasibuan, ia menjelaskan oknum Polri yang terlibat dalam kasus yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil itu juga mungkin diproses pidana.

"Polisi kan memang sipil, jadi perlu didalami pelanggaran pidana yang ada, bukan hanya kode etik, apakah pelanggarannya, apakah korupsi (pungutan/suap), apakah turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, apakah ada pembiaran (kejadian tanggal 26 September tapi laporan masuk 10 September)," kata dia.

Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dan jajarannya dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu. Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).

Ketiganya menerima tiga bentuk hukuman yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari. Juga, memasukkan sanksi ke dalam CV (curriculum vitae) dari ketiga polisi terperiksa itu. Kasus Lumajang bermula dari peristiwa pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan aktivis Tosana, pelaku antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 26 September 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement