REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan pengelola rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak boleh diskriminatif dalam melayani pasien.
"Siapa pun dia dan dari kalangan mana pun pasien berasal, pengelola rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa syarat apa pun," katanya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/11).
Menurut dia, ketentuan rumah sakit tidak boleh diskriminatif atau menolak pasien yang akan berobat hanya karena pasien bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada Pasal 32 Ayat 1 UU Kesehatan dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, katanya, dalam keadaan darurat, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien maupun meminta uang muka kepada keluarga pasien.
UU Kesehatan juga mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehataan dari pemerintah secara gratis. "Bahwa ada warga negara yang tidak mau menggunakan haknya karena memiliki kemampuan secara ekoonomi, itu urusan warga negara yang bersangkutan," kata dia.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban memberikan kehidupan yang sehat dan nyaman bagi setiap warga negaranya. "Jadi, setiap rumah sakit, tidak boleh membeda-bedakan pasien hanya karena ketidakmampuan pasien bersangkutan," katanya.