Rabu 04 Nov 2015 10:25 WIB

25 Lembaga Nonstruktural yang Dievaluasi Belum Tentu Dibubarkan

Rep: c13/ Red: Indah Wulandari
100 Hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi berbicara saat akan konfrensi pers 100 hari Kemenpan RB di Jakarta, Selasa (27/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
100 Hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi berbicara saat akan konfrensi pers 100 hari Kemenpan RB di Jakarta, Selasa (27/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 25 lembaga nonstruktural telah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sejumlah lembaga ini dievaluasi karena didirikan berdasarkan Perpres maupun Keppres.

Kepala Humas Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, evaluasi ini sudah menjadi program rutin pemerintah. Sebelumnya juga sudah ada lembaga yang dibubarkan oleh pemerintah.

“Hasil evaluasi ini juga sudah diberikan ke Presiden Jokowi dan seperti apa keputusannya kembali ke beliau,” ungkap Herman, Selasa (3/11).

Menurut Herman, sejumlah lembaga yang dievaluasi itu belum tentu dibubarkan. Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi pada lembaga-lembaga itu. Yakni, lembaga itu bisa dipertahankan, digabungkan, dan dibubarkan. Semua ini kembali pada keputusan presiden dengan pertimbangan secara cermat juga nantinya.

Herman juga menjelaskan hal-hal yang menjadi penilaian terhadap evaluasi lembaga ini. Pertama, Kemenpan RB melihat tugas dan fungsi lembaga itu. Dengan kata lain, dilihat apakah lembaga itu relevan atau tidak dengan Nawacita kabinet kerjanya Jokowi. Kemudian, dianalisis pula apakah tugas lembaga itu tumpang tindih dengan lembaga lain atau tidak.

Selain itu, Herman menerangkan, hal yang dinilai juga berkaitan dengan kinerja lembaga itu. Menurut dia, dampak kinerja terhadap pemerintah dan masyarakat juga menjadi penilaian. 

Jika ada lembaga yang dibubarkan, Herman menegaskan, ini tidak pelu dikhawatirkan. Menurut dia, pegawai-pegawai itu akan didayagunakan sesuai kompetensi, kualifikasi dan kinerjanya. Ini berarti mereka bisa dipindahkan ke lembaga yang sesuai dengan tiga hal itu. 

Herman juga menambahkan terkait pegawai yang tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang sesuai dan baik. “Mereka tidak akan mendapat reward atau tempat yang baik,” kata dia. Untuk itu, ia berpendapat, mereka harus memperbaiki kinerja nantinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement