Kamis 05 Nov 2015 10:08 WIB

Jateng Diteror Peredaran Kosmetik Ilegal

Rep: Edy Setioko/ Red: Angga Indrawan
Kosmetik ilegal
Foto: Antara
Kosmetik ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Jateng membidik sejumlah titik yang disinyalir tempat peredaran bahan kosmetik ilegal. BPOM sudah beberapa kali melakukan penggerebekan, menangkap pelaku dan menyita barang bukti bodong.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jateng, Seta Rina Pujiastuti menyebut, tim BPOM menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Begajah, Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (5/11). Rumah milik ST dijadikan gudang kosmetik illegal. Petugas memeriksa pelaku selama enam jam dan menyita 17.155 kemasan berbagai jenis dan merek kosmetik tidak dilengkapi surat ijin edar.

Penggerebekan di sana dilakukan oleh tim terpadu BPOM, Badan Lingkungan Hidup, dan Polisi. Tim melakukan penertiban peredaran bahan kosmetik tanpa ijin. "Ini hasil temuan lapangan, hingga menemukan gudang sentral titik edar," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, pemilik rumah ST bertindak sebagai distributor kosmetik ilegal. Barang yang disita senilai Rp 350 juta. Dari pengakuan pemilik rumah, peredaran barang saat ini sudah mencakup seluruh Soloraya.

Pelaku atau pengedar kosmetika yang tidak dilengkapi dengan ijin edar, kata Seta, bisa dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197, tentang Kesediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Perbuatan pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 milyar.

Semua BB kosmetik ilegal ini dibawa ke Semarang. Dan, akan dilakukan pemeriksaan "Apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Dan, pelaku akan kita panggil juga untuk dimintai keterangan lebih lanjut".

Sebelumnya, Satgas BPOM Jateng juga menggerebek rumah milik Wiliam, warga Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ratusan obat tradisional dan sejumlah paket kecantikan yang diduga tanpa dilengkapi surat izin edar.

Petugas berhasil menyita ratusan paket kosmetik dan obat tradisional. Sejumlah merek produk asing, seperti dari Tahiland, China, dan AS. Penyitaan dilakukan lantaran bahan kosmetik dan obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Hasil uji sementara, bahan tersebut dapat menimbulkan iritasi kulit, hingga mengarah pada kanker kulit.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement