REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella mengklaim dirinya pernah menjadi calon Jaksa Agung, kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa," katanya.
(Baca: Surya Paloh Pernah Menegur Rio Capella)
Dalam perkara ini, Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos) Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Pernyataan Rio itu terungkap saat petemuan Rio dengan Gatot Pujo pada April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Saat itu Rio mendapat cerita tentang politisasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan Gatot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem.
"Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," tambah jaksa Yudi.
Atas permasalahan Gatot tersebut, Rio menyatakan, "Ya Wagub itu kan orang baru di partai". Namun sebelum islah terjadi, Rio sempat menyampaikan pesan kepada teman satu kampusnya yang menjadi penghubung dengan Evy bernama Fransisca Insani Rahesti.
Melalui whatsapp (WA), Rio menyatakan "minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis".
"Atas penyampaian terdakwa, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang dari terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho," ungkap jaksa Yudi.