REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Kejari Medan menggeledah sejumlah lokasi di Medan terkait kasus Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Dalam kasus tersebut, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Eddy Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu anggota tim dari Kejari Medan, M Haris Hasbullah mengatakan, hari ini, ada tiga lokasi yang digeledah. Ketiganya, yakni Kantor Gubernur Sumut, Kantor Kesbangpol Linmas Sumut dan Kantor Sekretaris DPRD Sumut.
"Sejauh ini kita menemukan alat bukti yang mendukung perkara Bansos ini, di antaranya surat pencairan, SPM (surat perintah membayar) dan alat bukti lainnya terkait Bansos yang kita perlukan," kata Haris saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (9/11).
(Baca: Tim Kejaksaan Agung Geledah Gedung DPRD Sumut)
Haris menyebutkan, ada sepuluh orang dari Kejakgung dan beberapa anggota Kejari Medan yang terlibat dalam penggeledahan tersebut. Dikarenakan penggeledahan yang masih berlangsung, Haris mengaku belum bisa memastikan jumlah dokumen yang disita.
"Sejauh ini masih kita klarifikasi yang terkait perkara Bansos," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Republika, hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung di ruang Kabag Perbendaharaan, Ilyas Hasibuan. Sebelum ruangan ini, tim penyidik telah menggeledah ruang Kabag Anggaran dan Kabag Kas Daerah di kantor Pemprov Sumut.
(Baca: Istri Gatot Pujo Enggan Ungkap Kasus Suap ke Anggota DPRD Sumut)
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas sekaligus Pj Wali Kota Pematangsiantar Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013.
Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Eddy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Kejagung pun telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Tim dari Kejagung turun langsung ke lapangan untuk mengusut kasus tersebut.