REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Kejari Medan menggeledah tiga lokasi di Medan terkait kasus Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013, hari ini, Senin (9/11). Ketiganya, yakni Kantor Gubernur Sumut, Kantor Kesbangpol Linmas Sumut dan Kantor Sekretariat DPRD Sumut.
(Baca: Tim Kejaksaan Agung Geledah DPRD Sumut)
Di Gedung DPRD Sumut, enam anggota tim yang mengenakan rompi hitam bergaris merah terlihat masuk ke beberapa ruangan, yakni Ruang Risalah dan Rapat, Ruang Kabag Keuangan dan Aula BKD. Anggota tim yang terlibat mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut.
"Kami mencari keterkaitan beliau (Gatot)," kata anggota yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Sekitar tiga kotak dokumen diangkut oleh tim dari ruangan Kabag Keuangan dan dikumpulkan di aula untuk disortir. Namun, tim kejaksaan belum bisa menyebutkan jumlah berkas yang diambil dalam penggeledahan. Nantinya, seluruh berkas yang didapat dalam penggeledahan tersebut akan dibawa ke Kejagung Jakarta.
"Nanti ya, sedang kami periksa dulu," ujarnya.
(Baca: Geledah Ruang Kerja Gatot Pujo, Tim Kejagung Temukan Alat Bukti)
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas sekaligus Pj Wali Kota Pematangsiantar Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013.
Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Eddy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Kejagung pun telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Tim dari Kejagung turun langsung ke lapangan untuk mengusut kasus tersebut.