Senin 09 Nov 2015 16:48 WIB

Ini Kejanggalan yang Ditemukan dalam Penggeledahan di Kantor Gatot Pujo

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatera non aktif Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) bersama istri Evy Susanti (kedua kiri) berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (25/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera non aktif Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) bersama istri Evy Susanti (kedua kiri) berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Kejari Medan menggeledah kantor Gubernur Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

Salah satu anggota tim dari Kejari Medan, M Haris Hasbullah mengatakan, dari penggeledahan dan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen terkait, tim menemukan beberapa kejanggalan.

"Ada beberapa kejanggalan. Tapi lagi disinkronkan oleh tim penyidik," kata Haris saat melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Medan, Senin (9/11).

(Baca: Tim Kejagung Angkut Tiga Kotak Dokumen dari Gedung DPRD Sumut)

Berdasarkan pantauan Republika, penggeledahan masih berlangsung di kantor Gubernur hingga berita ini diturunkan. Menurut Haris, ada sepuluh orang dari Kejakgung dan beberapa anggota Kejari Medan yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.

Semuanya dibagi ke tiga lokasi penggeledahan, yakni Kantor Gubernur Sumut, Kantor Kesbangpol Linmas Sumut dan Kantor Sekretaris DPRD Sumut. "Pasti ada pemeriksaan lanjutan, mungkin minggu depan ada pemeriksaan lagi terkait Bansos ini pasca ditetapkannya dua tersangka," ujarnya.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lagi," tambahnya lagi. Dikarenakan penggeledahan yang masih berlangsung, Haris mengaku belum bisa memastikan jumlah dokumen yang disita. "Sejauh ini sdah kita ambil untuk kebutuhan persidangan," kata Haris.

(Baca: Gatot Pujo dan Ketua DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas sekaligus Pj Wali Kota Pematangsiantar Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Eddy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Kejagung pun telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Tim dari Kejagung turun langsung ke lapangan untuk mengusut kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement