Selasa 10 Nov 2015 13:02 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Ketiganya yakni Ajib Shah, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga.

Ketiga pimpinan DPRD Sumut tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pembatalan hak interpelasi. Ketika ditanya perihal kedatangannya Ajib mengaku diundang oleh KPK. Ia tak menjelaskan kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

"Saya diundang. Nanti saya akan bicara," kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

(Baca: Tim Kejagung Angkut Tiga Kotak Dokumen dalam Penggeledahan di DPRD Sumut)

Setelah Ajib datang, lalu muncul mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga di gedung KPK. Keduanya juga tidak menjelaskan maksud kedatangannya. Ketiganya pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

(Baca: Ini Kejanggalan yang Ditemukan dalam Penggeledahan di Kantor Gatot Pujo)

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement