REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendukung dirancangnya undang-undang lobi. Ia menilai hal tersebut sangat diperlukan dalam bernegara, dan beberapa negara lain juga telah menggunakan jasa lobbyist.
"Saya mengusulkan Presiden (Jokowi) UU lobi karena kalau tidak disahkan nanti pertemuan-pertemuan yang ada disebut kongkalikong," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (10/11).
Menurutnya, usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan agar DPR bisa memasukkan jasa lobi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dapat diterima namun harus dibuat UU Lobi dahulu.
Ia menilai usulan Menkopolhukam itu wajar, karena di beberapa negara, lobi merupakan hal yang wajar dilakukan namun tetap dibuat aturannya. "Negara lain menganut lobi, dan itu halal dilakukan namun disini dinilai haram," ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolhukan Luhut Binsar Panjaitan membuka opsi untuk memasukkan pembiayaan penggunaan jasa pelobi (lobbyist) untuk masuk ke dalam APBN berikutnya. (baca: Luhut Nilai Indonesia Perlu Punya Juru Lobi Resmi di AS).
Hal itu umenyusul adanya tudingan bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan jasa para pelobi dengan biaya 80.000 dolar AS untuk bisa mendapat akses ke Gedung Putih, para pejabat Washington dan bertemu Presiden Barack Obama. (baca: Buehler Unggah Dokumen Asli Dugaan Broker Pertemuan Jokowi-Obama).
Luhut mengatakan, negara-negara seperti Singapura, Tiongkok, dan Filipina, memiliki pelobi resmi dari pihak pemerintah masing-masing di Amerika Serikat.