REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus Pelindo II DPR, Teguh Juwarno menegaskan pihaknya tetap meneruskan penyelidikan kasus-kasus terkait PT Pelindo II, tanpa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
"Pansus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Pansus tidak akan mengintervensi kerja Bareskrim. Namun kami berharap Bareskrim jangan hanya melokalisir persoalan PT Pelindo II hanya pada masalah pengadaan mobil crane," katanya di Jakarta, Rabu (11/11).
Politikus PAN itu melanjutkan, Pansus sendiri tidak akan berhenti menelusuri detail terkait kasus dugaan korupsi pembelian mobil crane. "Yang utama soal tata kelola BUMN juga menjadi fokus Pansus," ujarnya.
(baca: Pansus: Kerugian Negara di Kasus Pelindo II Bisa Lebih Besar dari Century)
Teguh menjelaskan pernyataan awal anggota Pansus Pelindo II Daniel Johan bahwa Dirut Pelindo II RJ Lino telah memilih lebih tunduk ke pengusaha asing yakni Li Ka Shing dan Rothschild dibanding kepada Pemerintahan.
Hal itu terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) yang dilakukan sepihak oleh RJ Lino dengan Hutchinson Port Holding yang dimiliki Li Ka Shing.
Salah satu anak usaha kelompok Rothschild terlibat sebagai konsultan keuangan. Uniknya, tambah dia, semua itu dilakukan tanpa persetujuan negara.
Ia juga menjelaskan, pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli dalam salah satu pemberian keterangan di hadapan Pansus Pelindo II sudah menunjukkan indikasi dimaksud.
"Perpanjangan konsesi JICT yang menurut Menko Rizal Ramli adalah pelanggaran UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu sesuatu yang sangat serius untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Menurut Teguh, Daniel Johan juga pasti tidak sembarangan bicara dan pasti punya data dan informasi soal itu. "Kami berharap informasi ini bisa kita buka dan klarifikasi di dalam Pansus," katanya.
(baca: SP JICT Apresiasi Bareskrim dalam Usut Kasus Korupsi Pelindo II)
Lebih lanjut Teguh menegaskan perkembangan Pansus berada dalam koridor yang positif dan konstruktif. Kekhawatiran bahwa Pansus akan 'masuk angin' alias bisa diperalat pihak tertentu juga dinilai tidak terbukti, karena rapat-rapat dilakukan secara terbuka dan dipantau oleh media maupun pengamat.
Teguh menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah dihadirkan, memang belum bisa ditarik jadi kesimpulan Pansus. Semuanya masih terlalu dini untuk disimpulkan. Namun ada beberapa temuan yang meyakinkan bahwa maksud pembentukan Pansus tidak sia-sia.
"Kita punya masa kerja resmi 60 hari kerja. Namun, masih bisa diperpanjang kalau dibutuhkan," kata Teguh.
Di masa reses DPR, Pansus juga sudah mendapat izin ketua dan wakil ketua DPR untuk menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak. Berdasarkan jadwal, sejumlah pejabat akan dipanggil yakni dari Komisi Ombudsman, KPPU, Ditjen Pajak, BPKP, dan Bahana Securitie.