Kamis 12 Nov 2015 14:39 WIB

Ketua PTUN Medan Resmi Jadi Justice Collaborator

Terdakwa Ketua Hakim PTUN Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa Ketua Hakim PTUN Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mendapatkan status justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Penetapan Tripeni sebagai justice collaborator itu berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK tanggal 23 September 2015, kata jaksa penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/11).

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap Tripeni akan dikurangi dari ancaman maksimal dakwaan. Tripeni didakwa terlibat dalam tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji sejumlah 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur.

Pemberian uang agar Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, dan beberapa advokat lain di kantor hukum OC Kaligis.

Meski mengakui menerima uang tersebut dari OC Kaligis, tapi menurut Tripeni, uang itu tidak mempengaruhi putusannya. Ketika jaksa KPK menanyakan apakah OC Kaligis meminta bantuan agar putusan sesuai dengan petitium (tuntutan yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim), Tripeni membenarkan.

"Otomatis petitum semuanya minta dikabulkan, tapi kami kabulkan sebagian sebatas surat keputusan Kejati terhadap permintaan keterangan Ahmad Fuad Lubis," jawab Tripeni.

OC Kaligis juga sebenarnya datang pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan PTUN dan menyerahkan uang ke Tripeni, namun Tripeni menolak sehingga Kaligis menyuruh anak buahnya Gary untuk menemui anggota majelis hakim Dermawan Ginting untuk menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement