REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Energi, Yusri Usman mengatakan, hasil audit yang dilakukan auditor internasional asal Australia, Kormadentha untuk Petral, diduga bodong. Sebab Pertamina di dalam proses penunjukan auditor forensik tanpa persetujuan BPK RI, sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya, sementara Kormadentha tidak diakui UU yang berlaku di Indonesia.
“Menurut UU, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah kalau tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kalau BPK memberikan tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum. Harusnya Pertamina minta izin dulu ke Pertamina. Ini sama saja dengan laporan bodong,” kata Yusri di Jakarta, Sabtu (14/11).
Menurut Yusri, yang dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi UU. Terlebih, audit forensik ini pun didukung penuh Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Ini seperti sudah diatur untuk memojokan Petral. Apalagi ini juga sudah dibahas sejak masih di rumah transisi. Ada strategi apa ini?” ujar dia.
Apalagi, sambung dia, laporan audit Petral tersebut juga akan dibawa Sudirman dan Rini kepada Presiden Joko Widodo. “Kalau ini laporan diserahkan ke Jokowi, maka terseretlah ini Jokowi. Ini sama saja ingin menjebak Presiden sekarang. Ini makanya memang harus dicopot ini Sudirman dan Rini, ngapain dia seret Presiden. Orang laporannya saja bodong kok, temuan-temuan yang dibilang itu kan ga jelas temuannya apa,” tegas dia.