REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, FZ dan MF sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan terdakwah Alex Usman. Hadi belum memastikan apakah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) juga ikut terlibat.
"Haji Lulung, nanti bergantung hasil dari keterangan dua yang ini. Nanti menyangkut ke sana," ujarnya, di Bareskrim Polri, Senin (16/11).
Jika hasil pengembangan dari kedua tersangka tersebut terdapat indikasi keterlibatan Lulung, kata Hadi, akan dilakukan pemanggilan lagi. Penetapan tersangka dari pihak DPRD bisa saja bukan yang terakhir.
Menurut Hadi, hal tersebut bergantung hasil pengembangan. Bisa saja dua tersangka dari DPRD tersebut juga yang terakhir. "Lulung menyusul nanti, pengembangan lagi nantinya," kata Hadi.
Seperti diketahui, Lulung beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Lulung sendiri membantah jika terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar itu.
Baca juga: Kasus UPS, Bareskrim: Dua Anggota DPRD DKI Jakarta Jadi Tersangka